Berita

Diskusi publik bertajuk Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada/RMOL

Politik

Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana terkait presiden yang bisa menjabat selama tiga periode lebih penting untuk dibahas ketimbang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Begitu kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam acara diskusi publik bertajuk "Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada" di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

"Sebetulnya yang lebih serius lagi itu oligarki tadi, ada wacana presiden tiga periode, mau dipilih oleh MPR. Nah ancaman-ancaman itu lebih serius,"tegas Suparji.


Suparji menambahkan, PKPU soal larangan napi korupsi maju Pilkada dinilai tidak efektif dan memiliki urgensi apapun ketimbang ancaman oligarki. Terlebih, PKPU tersebut pernah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya cenderung berpendapat kalau melarang itu ya biar rakyat, siapa rakyat itu? Ya DPR dan pemerintah melalui sebuah UU," tegasnya.

"Kalau kita sudah tahu kemungkinan akan menimbulkan polemik, kemungkinan dibatalkan oleh MA, tidak akan menjadi perhatian bagi Parpol ya buat apa PKPU diusung untuk itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlu mewaspadai wacana Presiden dapat menjabat 3 periode dengan cara mengamandemen UU 1945 oleh MPR. Sebab, wacana tersebut akan menjadi kenyataan jika dibiarkan.  

"Kita perlu konsolidasi, bagaimana sikap para civil society. Itu bukan ilusi, tantangan yang nyata, yang mungkin aja bisa terjadi. Itu yang harus diwaspadai," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya