Berita

Diskusi publik bertajuk Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada/RMOL

Politik

Ketimbang Bahas Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Mending Fokus Ke Isu Presiden Tiga Periode

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana terkait presiden yang bisa menjabat selama tiga periode lebih penting untuk dibahas ketimbang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Begitu kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam acara diskusi publik bertajuk "Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada" di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

"Sebetulnya yang lebih serius lagi itu oligarki tadi, ada wacana presiden tiga periode, mau dipilih oleh MPR. Nah ancaman-ancaman itu lebih serius,"tegas Suparji.


Suparji menambahkan, PKPU soal larangan napi korupsi maju Pilkada dinilai tidak efektif dan memiliki urgensi apapun ketimbang ancaman oligarki. Terlebih, PKPU tersebut pernah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya cenderung berpendapat kalau melarang itu ya biar rakyat, siapa rakyat itu? Ya DPR dan pemerintah melalui sebuah UU," tegasnya.

"Kalau kita sudah tahu kemungkinan akan menimbulkan polemik, kemungkinan dibatalkan oleh MA, tidak akan menjadi perhatian bagi Parpol ya buat apa PKPU diusung untuk itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlu mewaspadai wacana Presiden dapat menjabat 3 periode dengan cara mengamandemen UU 1945 oleh MPR. Sebab, wacana tersebut akan menjadi kenyataan jika dibiarkan.  

"Kita perlu konsolidasi, bagaimana sikap para civil society. Itu bukan ilusi, tantangan yang nyata, yang mungkin aja bisa terjadi. Itu yang harus diwaspadai," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya