Berita

Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Politik

Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ratih hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan. Azam mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB.


"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam Khan kepada di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Azam, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi pelaporannya. Yakni sebuah video Sukmawati saat melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," imbuhnya.

Azam menambahkan, video tersebut sebenarnya banyak beredar di Youtube. Meski begitu, pihaknya tetap menuruti permintaan penyidik yang meminta video tersebut.

"Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," imbuhnya.

Azam menambahkan, apa yang dilaporkan oleh Ratih memiliki indikasi hukum yang kuat karena Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana yang tercantum pada Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa Pasal 156 a. Tapi mendekatinya ke 156 (huruf) a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Sukmawati dilaporkan karena telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya