Berita

Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Politik

Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ratih hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan. Azam mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB.


"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam Khan kepada di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Azam, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi pelaporannya. Yakni sebuah video Sukmawati saat melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," imbuhnya.

Azam menambahkan, video tersebut sebenarnya banyak beredar di Youtube. Meski begitu, pihaknya tetap menuruti permintaan penyidik yang meminta video tersebut.

"Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," imbuhnya.

Azam menambahkan, apa yang dilaporkan oleh Ratih memiliki indikasi hukum yang kuat karena Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana yang tercantum pada Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa Pasal 156 a. Tapi mendekatinya ke 156 (huruf) a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Sukmawati dilaporkan karena telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya