Berita

Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Politik

Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ratih hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan. Azam mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB.

"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam Khan kepada di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Azam, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi pelaporannya. Yakni sebuah video Sukmawati saat melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," imbuhnya.

Azam menambahkan, video tersebut sebenarnya banyak beredar di Youtube. Meski begitu, pihaknya tetap menuruti permintaan penyidik yang meminta video tersebut.

"Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," imbuhnya.

Azam menambahkan, apa yang dilaporkan oleh Ratih memiliki indikasi hukum yang kuat karena Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana yang tercantum pada Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa Pasal 156 a. Tapi mendekatinya ke 156 (huruf) a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Sukmawati dilaporkan karena telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya