Berita

Mendagri Tito Karnavian dapat panggilan Komisi II untuk jelaskan PP 77/2019/Istimewa

Politik

Pertanyakan PP 77/2019, Komisi II Akan Panggil Menpan RB dan Mendagri

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR segera panggil sejumlah kementerian terkait mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Komisi II ingin mendapat penjelasan soal peraturan yang telah menimbulkan pro kontra tersebut.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan pihaknya akan mendalami PP 77 tersebut, terutama Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal kriteria orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri, dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujar Doli di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).


"Intinya kami ingin setiap peraturan yang lahir mampu menyejukkan, yang bisa menjaga kondusifitas. Tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pertemuan nanti, Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal PP 77.

“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan. Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di clear-kan," jelasnya.

"Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” tutup Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya