Berita

Gedung yang disebut-sebut sebagai salah satu kamp penahanan di Xinjiang/Net

Dunia

Bocoran Dokumen Terbaru, Begini Aturan Ketat Di Kamp Penahanan Massal Xinjiang

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah dokumen yang bocor ke publik akhir pekan kemarin merinci soal bagaimana pemerintah China mengendalikan kamp penahanan massal di Xinjiang.

Dokumen-dokumen tersebut, yang diperoleh oleh Konsorsium International Investigative Journalists (ICIJ) dan diterbitkan oleh 17 outlet media di seluruh dunia, menunjukkan bahwa protokol ketat yang mengatur kehidupan di jaringan kamp di wilayah paling barat negara tersebut di mana sekitar satu juta warga Uighur tinggal.

Kebocoran dokumen terbaru itu terjadi selang satu minggu setelah The New York Times melaporkan, berdasarkan lebih dari 400 halaman surat internal yang diperolehnya. Dokumen itu menunjukkan bahwa Presiden China Xi Jinping memerintahkan para pejabat untuk bertindak tanpa belas kasihan terhadap separatisme dan ekstremisme dalam pidato 2014 menyusul sebuah Serangan militan Uighur di stasiun kereta.


Kebocoran dokumen terbaru ini terdiri dari daftar pedoman bagi kepala keamanan Xinjiang yang disetujui pada 2017 untuk menjalankan kamp-kamp penahanan, bersama dengan briefing intelijen yang menunjukkan bagaimana polisi menggunakan pengumpulan data dan intelijen buatan untuk memilih penduduk yang akan ditahan.

Dalam dokumen tersebut, warga Uighur yang ditahan disebut sebagai "siswa" yang harus "lulus" dari kamp. Pedoman tersebut menjabarkan bagaimana staf harus mengatur kehidupan sehari-hari mereka, seperti memastikan potong rambut tepat waktu serta melarang mereka memiliki ponsel.

"Siswa tidak boleh menghubungi dunia luar selain dari kegiatan yang ditentukan," begitu bunyi kutipan dokumen tersebut.

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa staf harus mengelola siswa secara ketat saat meminta waktu istirahat.

Dokumen itu juga mengatakan bahwa para tahanan harus dinilai berdasarkan sistem poin yang mengukur transformasi ideologis, studi dan pelatihan, dan kepatuhan dengan disiplin.

"Kelola kunci dan kunci pintu dengan ketat, pintu asrama, pintu koridor, dan pintu lantai harus dikunci ganda, dan harus segera dikunci setelah dibuka dan ditutup," lanjut pedoman itu.

"Harus ada cakupan pengawasan video penuh asrama dan ruang kelas yang bebas dari blind spot, memastikan bahwa penjaga yang bertugas dapat memonitor secara real time, merekam hal-hal secara rinci, dan segera melaporkan keadaan yang mencurigakan," tambahnya.

Selain itu, mereka yang disebut "siswa" juga harus tetap berada dalam tahanan selama setidaknya satu tahun.

Menanggapi laporan itu, Kedutaan China di London membantah adanya dokumen semacam itu dan menyebutnya sebagai dokumen palsu.

"Tidak ada dokumen atau perintah seperti itu untuk apa yang disebut kamp penahanan. Pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan telah didirikan untuk pencegahan terorisme," bunyi pernyataan itu seperti dimuat AFP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya