Berita

Sukmawati Soekarnoputi/Net

Hukum

Tidak Harus Tunggu MUI, Polisi Bisa Gerak Cepat Selidiki Kasus Sukmawati

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputi merupakan delik umum dan bukan delik aduan.

Sehingga aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus proaktif untuk menyelidiki kasus Sukma. Termasuk tidak harus menunggu keterangan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian diungkapkan kuasa hukum Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana ketika menyambangi Gedung MUI, di Jalan Proklamator, Menteng, Jakarta, Jumat (22/11).


"Pasalnya, sudah jelas 156a KUHP, unsur-unsur yang terkait dengan dimaksud penistaan agama sudah termasuk, sudah amat sangat termasuk," tegas Eggi.

Lebih lanjut, pengacara senior ini juga membandingkan kasus yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dirinya.

Untuk kasus Ahok, dia mengatakan sebenarnya itu masih bisa diperdebatkan, namun langsung dikenai hukuman.

Sedangkan pada 2006, Eggi sendiri pernah dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung diadili. Tidak hanya itu, ketika berbicara mengenai people power baru-baru ini pun, dia langsung ditangkap.

"Nah, kenapa ini, enak aja. Mentang-mentang anaknya Soekarno. Sejarah bangsa kita, kita semua hormat dengan Soekarno, tapi enggak boleh hukum itu, enggak setara karena bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945," pungkasnya.

Eggi menyambangi MUI bersama Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Sekjen Korlabi Novel Bamu'min, dan pelapor yang juga advokat perempuan Ratih Puspa Nusanti.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya