Berita

Pengurus Korlabi/Net

Hukum

Minta Fatwa MUI, Korlabi: Sukmawati Telah Merendahkan Agama Islam

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Materi dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan kalimat membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Itulah poin pertama yang disampaikan Koordinator Peloporan Bela Islam (Korlabi) terkait landasan Korlabi meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengurus Korlabi menyambangi Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (22/11). Mereka menyambangi Gedung MUI untuk bersilaturahmi serta meminta fatwa berkenaan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.


Pengurus Korlabi yang datang: Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Sekjen Korlabi Novel Bamu'min, kuasa hukum Korlabi Eggi Sudjana, dan pelapor yang juga advokat perempuan Ratih Puspa Nusanti.

Novel Bamu'min mengatakan, poin kedua, dalam keyakinan umat Islam Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup hingga akhir zaman dan dalam rukun iman diyakini Rasulullah merupakan utusan Allah SWT, sehingga dengan demikian dalam agama Islam Nabi Muhammad SAW merupakan suri tauladan umat Islam.

"Poin ketiga, dengan adanya statement di muka umum yang membandingkan Baginda Nabi Muhammad Saw dengan seorang manusia adalah secara nyata telah merendahkan dan melecehkan keimanan agama Islam," ujar Novel Bamu'min.

Selanjutnya, poin keempat, selain di luar kasus yang dilaporkan, telah terdapat juga kasus-kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukma yang merendahkan atau melecehkan suara azan dan busana muslim.

"Adapun poin kelima atau yang terakhir, kami meminta fatwa kepada MUI agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan tidak ada lagi orang-orang yang mencoba merendahkan agama Islam dan menggiring opini seolah Islam adalah agama yang radikal dalam hal kekerasan," demikian Novel Bamu'min. (09riz)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya