Berita

Pengurus Korlabi/Net

Hukum

Minta Fatwa MUI, Korlabi: Sukmawati Telah Merendahkan Agama Islam

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Materi dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan kalimat membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno.

Itulah poin pertama yang disampaikan Koordinator Peloporan Bela Islam (Korlabi) terkait landasan Korlabi meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengurus Korlabi menyambangi Gedung MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (22/11). Mereka menyambangi Gedung MUI untuk bersilaturahmi serta meminta fatwa berkenaan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.


Pengurus Korlabi yang datang: Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Sekjen Korlabi Novel Bamu'min, kuasa hukum Korlabi Eggi Sudjana, dan pelapor yang juga advokat perempuan Ratih Puspa Nusanti.

Novel Bamu'min mengatakan, poin kedua, dalam keyakinan umat Islam Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup hingga akhir zaman dan dalam rukun iman diyakini Rasulullah merupakan utusan Allah SWT, sehingga dengan demikian dalam agama Islam Nabi Muhammad SAW merupakan suri tauladan umat Islam.

"Poin ketiga, dengan adanya statement di muka umum yang membandingkan Baginda Nabi Muhammad Saw dengan seorang manusia adalah secara nyata telah merendahkan dan melecehkan keimanan agama Islam," ujar Novel Bamu'min.

Selanjutnya, poin keempat, selain di luar kasus yang dilaporkan, telah terdapat juga kasus-kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukma yang merendahkan atau melecehkan suara azan dan busana muslim.

"Adapun poin kelima atau yang terakhir, kami meminta fatwa kepada MUI agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan tidak ada lagi orang-orang yang mencoba merendahkan agama Islam dan menggiring opini seolah Islam adalah agama yang radikal dalam hal kekerasan," demikian Novel Bamu'min. (09riz)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya