Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Terkait Kasus Korupsi Proyek RTH, KPK Periksa 11 Pejabat Pemkot Di Polrestabes Bandung

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus terkait dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2012-2013.

11 saksi diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DSG) yang merupakan seorang makelar tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan A. Yani, Kota Bandung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).


Para saksi yang diagendakan diperiksa ialah Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah; Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R. Ivan Hendriawan; Camat Cibiru tahun 2009-2015, Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan, Yaya Sutaryadi; Lurah Palasari, Dodo Suanda.

Selanjutnya, notaris Yudi Priadi; anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis; mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014, Lia Noerhambali; anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Riantono; Staf Setwan, Cepy Setiawan serta asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ubad Bahtiar.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan tersangka baru atas kasus suap  dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yakni Dadang Suganda (DSG) pada Kamis (21/11).

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," paparnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktek korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya