Berita

Uang negara Rp 477 miliar berhasil diamankan dari terpidana korupsi Kokos Leo Lim/RMOL

Hukum

Cepat Eksekusi Korupsi Rp 477 Miliar, Komjak Apresiasi Kejagung

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pindah korupsi diapresiasi Komisi Kejaksaan (Komjak). Terutama dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejaksaan Agung melakukan langkah cepat dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim, terpidana korupsi Rp 477 miliar dalam proyek di PT PLN Batubara. Tak hanya melakukan penahanan, uang negara hampir setengah triliun rupiah pun bisa diamankan.

“Komjak mengapresiasi upaya cepat yang dilakukan oleh kejaksaan untuk mengeksekusi dalam waktu yang relatif singkat, khususnya perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar,” kata anggota Komjak Muhammad Ibnu Mazjah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).


Kendati demikian, menurut Ibnu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim pascakalah di tingkat kasasi merupakan tugas yang sudah seharusnya dilakukan oleh korps Adhiyaksa itu.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) itu, dicokok aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Usai dicokok, Kokos langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.

Selang tiga hari dari penangkapan Kokos, Kejaksaan langsung melakukan eksekusi uang hasil korupsi Rp 477 miliar. Seluruh uang itu pun langsung disetor ke kas negara oleh Jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya