Berita

Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Diperiksa Hari ini, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018.

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Imam untuk 30 hari ke depan sejak 26 November hingga 25 Desember 2019.

"IMN diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan. Terhitung 26 November sampai 25 Desember," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).


Selain itu, penyidik KPK juga kembali memeriksa Imam pada hari ini. Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.20 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 14.24 WIB.

Usai diperiksa, Imam menyampaikan informasi perpanjangan penahanannya. Namun, politisi PKB itu mengaku tidak mengetahui berapa lama masa perpanjangan penahanan terhadap dirinya.

"Saya cuma diperiksa sebentar. Tadi untuk perpanjangan (penahanan). Belum saya baca, makasih ya," kata Imam usai diperiksa.

Selain itu, Imam pun menyinggung dan berpesan perihal perhelatan Pesta Olahraga Asia Tenggara 2019 yang diselenggarakan di Manila, Ibu Kota Filipina pada 30 November hingga 11 Desember 2019 nanti.

"Doakan ya Indonesia nanti, akan menyongsong Sea Games 2019 di Philipina," pungkasnya.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga tersangka, Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya