Berita

Tiang listrik yang dipasang di sawah petani/RMOLJatim

Nusantara

Tiang Listrik Dipasang Di Sawah Tanpa Izin, Begini Dalih PLN

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan tiang beton PLN di area sawah warga memicu konflik. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut disinyalir tanpa melalui izin dan aturan yang berlaku.

Adalah Samiran (67), seorang petani di  Kabupaten Madiun, yang meminta tiang beton yang berdiri di areal sawah miliknya dicabut. Karena bukan hanya satu tiang, tapi ada 7 tiang listrik yang berdiri di area sawah miliknya.

Tiang beton tersebut diketahui milik PLN yang sudah terpasang sejak Agustus 2019. Pemasangan tiang beton itu disebut tidak meminta izin kepada pemilik sawah.


Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu mengatakan, keberadaan 7 tiang beton di areal sawahnya tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi.

Selain itu, dirinya khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawahnya saat terjadi hujan.

"Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata Samiran kepada Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11).

Samiran menjelaskan, saat pemasangan tiang dirinya berada di lokasi dan sudah menanyakan soal izin pemasangan tiang di sawahnya. Namun tidak ada jawaban yang tegas.

"Saat pemasangan saya di lokasi, saat saya tanya, katanya mereka cuma disuruh kontraktor," jelas Samiran.

Meski sudah mengeluhkan perihal pemasangan tiang beton tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan kepada pihak desa, namun tidak ada tanggapan.

Hal senada juga dikeluhkan Bandi, pemilik sawah di Desa Kaibon. Bandi mengatakan, pemasangan enam tiang beton di sawahnya juga tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Kedua petani tersebut meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

Dikonfirmasi, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang mengatakan, secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Sebab pemasangan tiang bertujuan untuk kepentingan publik.

Bintara juga menjelaskan, setidaknya pemasangan tiang listrik tersebut juga harus mengajak masyarakat setempat untuk bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari.

"Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," jelas Bintara.

Dia juga menjelaskan bahwa PLN tidak berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang lahannya dipasangi tiang PLN. Sesuai dengan aturan, pemberikan kompensasi hanya diberikan pada pemasangan tower.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya