Berita

Tiang listrik yang dipasang di sawah petani/RMOLJatim

Nusantara

Tiang Listrik Dipasang Di Sawah Tanpa Izin, Begini Dalih PLN

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan tiang beton PLN di area sawah warga memicu konflik. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut disinyalir tanpa melalui izin dan aturan yang berlaku.

Adalah Samiran (67), seorang petani di  Kabupaten Madiun, yang meminta tiang beton yang berdiri di areal sawah miliknya dicabut. Karena bukan hanya satu tiang, tapi ada 7 tiang listrik yang berdiri di area sawah miliknya.

Tiang beton tersebut diketahui milik PLN yang sudah terpasang sejak Agustus 2019. Pemasangan tiang beton itu disebut tidak meminta izin kepada pemilik sawah.


Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu mengatakan, keberadaan 7 tiang beton di areal sawahnya tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi.

Selain itu, dirinya khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawahnya saat terjadi hujan.

"Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata Samiran kepada Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11).

Samiran menjelaskan, saat pemasangan tiang dirinya berada di lokasi dan sudah menanyakan soal izin pemasangan tiang di sawahnya. Namun tidak ada jawaban yang tegas.

"Saat pemasangan saya di lokasi, saat saya tanya, katanya mereka cuma disuruh kontraktor," jelas Samiran.

Meski sudah mengeluhkan perihal pemasangan tiang beton tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan kepada pihak desa, namun tidak ada tanggapan.

Hal senada juga dikeluhkan Bandi, pemilik sawah di Desa Kaibon. Bandi mengatakan, pemasangan enam tiang beton di sawahnya juga tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Kedua petani tersebut meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

Dikonfirmasi, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang mengatakan, secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Sebab pemasangan tiang bertujuan untuk kepentingan publik.

Bintara juga menjelaskan, setidaknya pemasangan tiang listrik tersebut juga harus mengajak masyarakat setempat untuk bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari.

"Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," jelas Bintara.

Dia juga menjelaskan bahwa PLN tidak berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang lahannya dipasangi tiang PLN. Sesuai dengan aturan, pemberikan kompensasi hanya diberikan pada pemasangan tower.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya