Berita

tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (kanan)/Ist

Hukum

Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Diseret Ke Meja Hijau

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (UMR).

Umar yang merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Penyidikan untuk tersangka UMR telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).


Sebelum dilakukan persidangan, Umar akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan.

Selain itu, kata Febri, uang sebesar Rp 500 juga yang dibawa kabur oleh Umar telah habis. Umar menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah di Kabupaten Siak serta untuk keperluan pribadinya.

"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," tegasnya.

Untuk diketahui, Umar Ritonga bersama Pangonal Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal.

Pangonal sendiri ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Umar diminta oleh Pangonal mengambil uang pencairan tersebut yang dititipkan kepada petugas Bank. Umar kemudian datang ke Bank untuk mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, Umar langsung kabur saat akan ditangkap.

Sementara, Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Tak hanya itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa penahan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya