tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (kanan)/Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (UMR).
Umar yang merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Penyidikan untuk tersangka UMR telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).
Sebelum dilakukan persidangan, Umar akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan.
Selain itu, kata Febri, uang sebesar Rp 500 juga yang dibawa kabur oleh Umar telah habis. Umar menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah di Kabupaten Siak serta untuk keperluan pribadinya.
"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," tegasnya.
Untuk diketahui, Umar Ritonga bersama Pangonal Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal.
Pangonal sendiri ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Umar diminta oleh Pangonal mengambil uang pencairan tersebut yang dititipkan kepada petugas Bank. Umar kemudian datang ke Bank untuk mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, Umar langsung kabur saat akan ditangkap.
Sementara, Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Tak hanya itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa penahan.