Berita

tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (kanan)/Ist

Hukum

Penyidikan Rampung, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Diseret Ke Meja Hijau

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga (UMR).

Umar yang merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Penyidikan untuk tersangka UMR telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).


Sebelum dilakukan persidangan, Umar akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan.

Selain itu, kata Febri, uang sebesar Rp 500 juga yang dibawa kabur oleh Umar telah habis. Umar menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah di Kabupaten Siak serta untuk keperluan pribadinya.

"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," tegasnya.

Untuk diketahui, Umar Ritonga bersama Pangonal Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal.

Pangonal sendiri ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Umar diminta oleh Pangonal mengambil uang pencairan tersebut yang dititipkan kepada petugas Bank. Umar kemudian datang ke Bank untuk mengambil uang Rp 500 juta dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, Umar langsung kabur saat akan ditangkap.

Sementara, Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Tak hanya itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa penahan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya