Berita

Walhi/Net

Politik

Walhi: Daripada Amdal Dan IMB Hilang, Mending Yang Dihapus Kementerian ATR

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 09:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menyebut ide tersebut tidak tepat diucapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ini lantaran IMB dan bukan tupoksi dari kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil.

Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rahman kemudian memberi pilihan. Katanya, ketimbang IMB dan Amdal yang dihapus, maka lebih baik Kementerian ATR/BPN. Sebab, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari kementerian tersebut juga tidak berjalan dengan baik, karena banyak daerah tidak menjalankan RDTR.


“Jadi kenapa bukan ATR/BPN saja yang dihilangkan gitu loh. Karena dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia baru 53 kota dan kabupaten yang memiliki RDTR. Artinya pemerintah daerah menganggap barang ini tidak penting dan tidak wajib gitu lho,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/11).

RDTR, sambungnya, tidak efisien lantaran tidak memiliki sanksi tegas terhadap para kepala daerah yang tidak melaksanakan. Terbukti tidak lebih dari 10 persen daerah yang menerapkan.

"Artinya pemerintah kota maupun bupati itu menganggapnya itu tidak wajib," katanya.

Dengan demikian, Walhi menilai lebih baik Kementerian ATR/BPN yang dihilangkan ketimbang harus menghapus suatu izin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, yang berdampak langsung kepada masyarakat dan lingkungan.

"Toh pembangunan juga tetap bisa berjalan gitu meskipun kabupaten/kota tidak mempunyai RDTR. Nah kontrolnya di dokumen Amdal setiap kegiatan yang wajib Amdal ya di situlah kontrol kita," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya