Berita

Ilustrasi rokok elektrik/Net

Kesehatan

Kontroversi Di Indonesia, Vape Justru Ditetapkan Ilegal Di Negara Lain

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 05:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelarangan mengonsumsi rokok elektrik masih menjadi kontroversi. Di sisi lain, Indonesia belum bisa mengeluarkan kebijakan yang tegas untuk kasus ini.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya melarang masyarakat menggunakan vape atau rokok elektrik karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, dan organ-organ lainnya.

"Rokok elektrik harus dilarang. Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional," kata perwakilan IDI yang juga Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dokter Prijo Sidipratomo beberapa waktu lalu.


Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Dr Sally Aman Nasution mengatakan hal senada.

"Rokok elektrik memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis, sehingga memiliki risiko perubahan sel dan mencetuskan timbulnya beberapa kanker tertentu, seperti kanker paru, mulut dan tenggorokan, gangguan di bidang pencernaan, sistem imun, dan timbulnya trombosis," katanya.

Nila Moeloek, saat menjabat Menteri Kesehatan menekankan bahaya penggunaan rokok elektrik.

"Vape sudah jelas ya, ada terbukti merusak kesehatan. Seharusnya itu dilarang, dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk," kata Nila di gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pun demikian dengan Menteri keuangan, Sri Mulyani. Melalui peraturan pungutan cukai 57 persen bagi pengusaha diharapkan dapat menekan angka konsumsi vape atau rokok elektrik menurun.

Di beberapa negara, peraturan mengenai vape masih terus berkembang lantaran rokok elektrik itu tergolong baru dan penelitian masih berjalan.

Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama.

Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape. Uruguay juga melarang merokok elektrik.

Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.

Di Australia, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.

Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.

Amerika Serikat juga menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya