Lewat surat Telegram (TR) bernomor ST/3020/XI/KEP./2019 Irjen Firli Bahuri mendapat promosi jabatan dan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam).
Otomatis, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menyandang pangkat bintang tiga menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
Padahal, jika tidak ada perubahan waktu, Firli yang sudah disahkan oleh DPR RI melalui proses yang sangat demokratis ini bakal dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK terpilih 2019-2023, pada 20 Desember 2019 mendatang.
Itu artinya, masa jabatan Firli sebagai Kabarhakam hanya satu bulan sejak dilakukan serah terima jabatan Kabarhakam lama, Komjen Condro Kirono.
Lalu kenapa hanya satu bulan? Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, pergantian ini dipicu bakal berakhirnya masa dinas Komjen Condro Kirono pasa 12 Desember 2019 mendatang.
“Kabarhakam (Komjen Condro Kirono) kan mau pensiun,†terang Iqbal usai mendampingi Kapolri RDP dengan Komisi III di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Pengangkatan Firli ini, sambung Iqbal, juga telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di intenal Polri yakni melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) yang bersifat independen dalam menunjuk seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan melihat track record alias rekam jejaknya.
Iqbal menambahkan, Firli memiliki sederet catatan prestasi sejak di Akademi Kepolisian (Akpol) hingga saat ini. Dia pernah dipercaya sebagai Komandan Resimen Korp Taruna tingkat I, II, dan III Akpol.
"Sejak taruna, Pak Firli itu kariernya sudah cemerlang, memimpin taruna dari tingkat I sampai III. Dia memimpin sebagai Komandan Resimen Korp Taruna pada tahun 1990, memimpin semua taruna tingkat I, II, III," kata Iqbal.
Adapun jabatan di Akedemi Kepolisian itu, jelas Iqbal, merupakan jabatan yang seleksinya sangat ketat, karena merupakan Taruna Akpol yang harus mempunyai kemampuan lengkap seperti Akademik, psikologi dan mental kepribadian yang bagus.
“Atas dasar itu, pak Firli yang terpilih. Dan memang pak Firli sangat mumpuni,†kata Iqbal menekankan Firli layak menyandang bintang tiga.
Iqbal menjelaskan, sebelum tanggal 20 Desember Firli Bahuri akan dirotasi dari jabatan Kabarhakam dikarenakan tidak boleh seseorang merangkap jabatan. Namun, tambah Iqbal, status Firli sebagai anggota Polri tetap hingga masa dinasnya berakhir sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU No 19/2019 tentang perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK.
“Tapi inget temen-temen bukan harus mundur dari Kepolisian, Undang-Undang mengatakan itu, gitu ya,†demikian Iqbal.