Berita

Ilustrasi pegawai/Net

Nusantara

Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh paling rajin dan tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 yang menyebutkan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Namun lain halnya soal implementasi.

Seperti pengakuan seorang pegawai kontrak di Sekreteriat DPR Aceh yang enggak disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak, zakat, dan infak. Praktis yang ia terima hanya sekitar Rp 2,1 juta.

Lebih tragis lagi, besaran gaji yang didapat oleh pegawai kontrak berijazah Diploma (DIII) hanya sebesar Rp 2,4 juta, untuk pegawai kontrak berijazah SMA Rp 2,3 sebelum dipotong pajak.


“Setiap tahun, Pemerintah Aceh paling duluan menetapkan UMP. Tapi, di lingkungannya saja tak pernah diterapkan,” ujar sumber tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (19/11).

Dia menganggap keputusan Pemerintah Aceh soal penetapan sistem pengupahan hanya omong kosong belaka. Karena, selama tujuh tahun mengabdi di Sekreteriat DPR Aceh, ia tak pernah sekalipun menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sejak dulu saya tidak percaya dengan penetapan UMP itu. Hanya formalitas saja, hanya cakap saja, tapi implementasi nol besar,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani tak menampik masih ada pegawai kontrak yang menerima upah di bawah UMP. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah bekerja dan terus berupaya agar abdi negara itu mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kan mudah, kita lihat secara transparan. Kalau saya mengatakan tidak ada, sudah sama dengan UMP dan UMR, sama saja saya membohongi publik, ya kan,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pengupahan tenaga kontrak di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) punya aturan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Namun, dia tidak menyebutkan Pergub nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan aturan tersebut.

“Otomatis untuk mencapai UMP itu harus mengubah regilasi yang ada dan harus dibahas dengan DPR Aceh. Kalau kontrak itu sesuai dengan Pergub. Tapi, kita akan mengarah ke arah sana (sesuai UMP). Insya Allah ini sedang dilihat berapa kemampuan anggaran kita,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya