Berita

Ilustrasi pegawai/Net

Nusantara

Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh paling rajin dan tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 yang menyebutkan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Namun lain halnya soal implementasi.

Seperti pengakuan seorang pegawai kontrak di Sekreteriat DPR Aceh yang enggak disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak, zakat, dan infak. Praktis yang ia terima hanya sekitar Rp 2,1 juta.

Lebih tragis lagi, besaran gaji yang didapat oleh pegawai kontrak berijazah Diploma (DIII) hanya sebesar Rp 2,4 juta, untuk pegawai kontrak berijazah SMA Rp 2,3 sebelum dipotong pajak.

“Setiap tahun, Pemerintah Aceh paling duluan menetapkan UMP. Tapi, di lingkungannya saja tak pernah diterapkan,” ujar sumber tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (19/11).

Dia menganggap keputusan Pemerintah Aceh soal penetapan sistem pengupahan hanya omong kosong belaka. Karena, selama tujuh tahun mengabdi di Sekreteriat DPR Aceh, ia tak pernah sekalipun menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sejak dulu saya tidak percaya dengan penetapan UMP itu. Hanya formalitas saja, hanya cakap saja, tapi implementasi nol besar,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani tak menampik masih ada pegawai kontrak yang menerima upah di bawah UMP. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah bekerja dan terus berupaya agar abdi negara itu mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kan mudah, kita lihat secara transparan. Kalau saya mengatakan tidak ada, sudah sama dengan UMP dan UMR, sama saja saya membohongi publik, ya kan,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pengupahan tenaga kontrak di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) punya aturan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Namun, dia tidak menyebutkan Pergub nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan aturan tersebut.

“Otomatis untuk mencapai UMP itu harus mengubah regilasi yang ada dan harus dibahas dengan DPR Aceh. Kalau kontrak itu sesuai dengan Pergub. Tapi, kita akan mengarah ke arah sana (sesuai UMP). Insya Allah ini sedang dilihat berapa kemampuan anggaran kita,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya