Berita

Ilustrasi pegawai/Net

Nusantara

Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh paling rajin dan tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 yang menyebutkan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Namun lain halnya soal implementasi.

Seperti pengakuan seorang pegawai kontrak di Sekreteriat DPR Aceh yang enggak disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak, zakat, dan infak. Praktis yang ia terima hanya sekitar Rp 2,1 juta.

Lebih tragis lagi, besaran gaji yang didapat oleh pegawai kontrak berijazah Diploma (DIII) hanya sebesar Rp 2,4 juta, untuk pegawai kontrak berijazah SMA Rp 2,3 sebelum dipotong pajak.


“Setiap tahun, Pemerintah Aceh paling duluan menetapkan UMP. Tapi, di lingkungannya saja tak pernah diterapkan,” ujar sumber tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (19/11).

Dia menganggap keputusan Pemerintah Aceh soal penetapan sistem pengupahan hanya omong kosong belaka. Karena, selama tujuh tahun mengabdi di Sekreteriat DPR Aceh, ia tak pernah sekalipun menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sejak dulu saya tidak percaya dengan penetapan UMP itu. Hanya formalitas saja, hanya cakap saja, tapi implementasi nol besar,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani tak menampik masih ada pegawai kontrak yang menerima upah di bawah UMP. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah bekerja dan terus berupaya agar abdi negara itu mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kan mudah, kita lihat secara transparan. Kalau saya mengatakan tidak ada, sudah sama dengan UMP dan UMR, sama saja saya membohongi publik, ya kan,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pengupahan tenaga kontrak di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) punya aturan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Namun, dia tidak menyebutkan Pergub nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan aturan tersebut.

“Otomatis untuk mencapai UMP itu harus mengubah regilasi yang ada dan harus dibahas dengan DPR Aceh. Kalau kontrak itu sesuai dengan Pergub. Tapi, kita akan mengarah ke arah sana (sesuai UMP). Insya Allah ini sedang dilihat berapa kemampuan anggaran kita,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya