Berita

Ilustrasi pegawai/Net

Nusantara

Soal UMP, Pemerintah Aceh Beda Ucapan Dan Penerapan

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 01:30 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh paling rajin dan tepat waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh No. 560/1774/2019 yang menyebutkan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Namun lain halnya soal implementasi.

Seperti pengakuan seorang pegawai kontrak di Sekreteriat DPR Aceh yang enggak disebutkan identitasnya. Ia mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dalam satu bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak, zakat, dan infak. Praktis yang ia terima hanya sekitar Rp 2,1 juta.

Lebih tragis lagi, besaran gaji yang didapat oleh pegawai kontrak berijazah Diploma (DIII) hanya sebesar Rp 2,4 juta, untuk pegawai kontrak berijazah SMA Rp 2,3 sebelum dipotong pajak.


“Setiap tahun, Pemerintah Aceh paling duluan menetapkan UMP. Tapi, di lingkungannya saja tak pernah diterapkan,” ujar sumber tersebut kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (19/11).

Dia menganggap keputusan Pemerintah Aceh soal penetapan sistem pengupahan hanya omong kosong belaka. Karena, selama tujuh tahun mengabdi di Sekreteriat DPR Aceh, ia tak pernah sekalipun menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan.

“Sejak dulu saya tidak percaya dengan penetapan UMP itu. Hanya formalitas saja, hanya cakap saja, tapi implementasi nol besar,” imbuhnya.

Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani tak menampik masih ada pegawai kontrak yang menerima upah di bawah UMP. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah bekerja dan terus berupaya agar abdi negara itu mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kan mudah, kita lihat secara transparan. Kalau saya mengatakan tidak ada, sudah sama dengan UMP dan UMR, sama saja saya membohongi publik, ya kan,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pengupahan tenaga kontrak di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) punya aturan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Namun, dia tidak menyebutkan Pergub nomor berapa dan tahun berapa yang menjelaskan aturan tersebut.

“Otomatis untuk mencapai UMP itu harus mengubah regilasi yang ada dan harus dibahas dengan DPR Aceh. Kalau kontrak itu sesuai dengan Pergub. Tapi, kita akan mengarah ke arah sana (sesuai UMP). Insya Allah ini sedang dilihat berapa kemampuan anggaran kita,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya