Berita

Dua tersangka kasus narkoba musnahkan sendiri ekstasi dan sabu/RMOL

Presisi

Pengedar Narkoba Musnahkan Sendiri Sabu Dan Ekstasi Dagangannya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dan ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua orang kurir di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk terhadap tersangka atas nama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti," ucap Panit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).

Fahmi menambahkan, salah satu kurir yang diamankan merupakan anak di bawah umur yakni Sahrul Gunawan yang berusia 17 tahun. Sahrul ditangkap bersama seorang wanita yang juga merupakan kurir yakni Eka Dwi Astuti (34).

Mereka ditangkap di area parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin lalu (4/11).

"Dari hasil penangkapan, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," imbuhnya.

Fahmi menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan disaksikan oleh penyidik serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta. Narkoba dimusnahkan menggunakan mesin penggiling atau blender dan dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka.

"Tersangka juga membuang sendiri ampas narkotika itu ke saluran pembuangan air di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya