Berita

Pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir/Net

Hukum

Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum menyentuh pada level pemegang saham. Sejauh ini, penindakan hukum hanya mentok pada jajaran direksi.

Begitu kata pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir sembari mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (12/11) lalu menyatakan bahwa berkas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret PT SSS telah lengkap atau P21.

Dalam kasus itu, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dari korporasi, di antaranya direktur utama sebagai pelaku fungsional dan manajer operasional sebagai pelaku pembakaran lahan.

Sejauh ini, Ari mengamati bahwa penyidik masih berpedoman pada pasal 3 ayat 1 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam menindak kasus karhutla.

“Alasan utama karena kesulitan pembuktian keterlibatan pemegang saham,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Menurutnya, untuk membuktikan pengaruh pemegang saham dalam kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap.

“Tahap pertama, perlu diselidiki apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali?” ujarnya.

Setelah itu, untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Ari menegaskan bahwa secara teoritis, pemegang saham memang tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Namun kenyataannya, pemegang saham kerap bertindak di luar kewenangan untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires),” urainya.

Menurut Ari, jika pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor. Pemegang saham mulai berubah menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

“Sedangkan tindakan tersebut, menurut pasal 3 ayat 2 UU PT, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya