Berita

Pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir/Net

Hukum

Cara Buktikan Pengaruh Pemegang Saham Dalam Kasus Karhutla

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus kebakaran hutan dan lahan masih belum menyentuh pada level pemegang saham. Sejauh ini, penindakan hukum hanya mentok pada jajaran direksi.

Begitu kata pengamat hukum pidana korporasi Ari Yusuf Amir sembari mencontohkan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (12/11) lalu menyatakan bahwa berkas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret PT SSS telah lengkap atau P21.

Dalam kasus itu, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dari korporasi, di antaranya direktur utama sebagai pelaku fungsional dan manajer operasional sebagai pelaku pembakaran lahan.


Sejauh ini, Ari mengamati bahwa penyidik masih berpedoman pada pasal 3 ayat 1 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam menindak kasus karhutla.

“Alasan utama karena kesulitan pembuktian keterlibatan pemegang saham,” kata doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).

Menurutnya, untuk membuktikan pengaruh pemegang saham dalam kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap.

“Tahap pertama, perlu diselidiki apakah direksi merupakan orang yang ditempatkan oleh pemegang saham pengendali?” ujarnya.

Setelah itu, untuk membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam kasus karhutla adalah dengan melihat dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika dalam dokumen terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dilihat penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Ari menegaskan bahwa secara teoritis, pemegang saham memang tidak boleh mempengaruhi kebijakan direksi, kecuali melalui organ korporasi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Namun kenyataannya, pemegang saham kerap bertindak di luar kewenangan untuk mengatur direksi dan komisaris (ultra vires),” urainya.

Menurut Ari, jika pemegang saham melakukan tindakan ultra vires, maka pertanggungjawaban pemegang saham tidak lagi sebatas saham yang disetor. Pemegang saham mulai berubah menjadi pihak yang menyuruh melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

“Sedangkan tindakan tersebut, menurut pasal 3 ayat 2 UU PT, pemegang saham telah kehilangan hak imunitasnya,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya