Berita

Kejagung segera kirim uang hasil korupsi Kokos ke kas negara/RMOL

Hukum

Kejagung Setorkan Rp 477 M Uang Korupsi Kokos Leo Lim Ke Kas Negara

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai eksekusi fisik yang dilakukan Kejati DKI Jakarta bersama Kejari Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung juga langsung mengumpulkan uang hasil korupsi proyek di PT PLN Batubara yang dilakukan oleh terpidana Kokos Leo Lim. Jumlahnya mencapai Rp 477.359.539.000 dan semuanya dalam bentuk tunai.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 3318K/P/Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 477.359.539.000 terhadap Kokos,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11).

Uang ini, lanjut Burhanuddin, sudah disetor ke kas negara oleh Jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508. Burhanuddin menambahkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil korupsi yang dilakukan oleh Kokos.


Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT.TME) itu, sebelumnya dicokok aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Usai dicokok, Kokos langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami. Saat ini, Kokos telah ditahan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan di Salemba.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang telah merugikan negara Rp 477 miliar.

Oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Kokos divonis bebas. Namun Kejari Jakarta Selatan melakukan Kasasi. Kemudian dalam putusan Kasasi, Kokos dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya