Berita

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung/RMOL

Hukum

Polemik APBA Untuk Kadin, GeRAK Aceh Surati KPK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 untuk operasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh terus berlanjut. Kini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terkait pos anggaran sebesar Rp 2,8 miliar itu.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, bantuan hibah sosial untuk Kadin Aceh secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi untuk dibenarkan. Karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah.

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah pelanggaran hukum terencana," kata Hayatuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Menurut Hayatuddin, jika merujuk pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri. Bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos," ujarnya.

Dia melihat pengusulan seluruhnya bersifat ilegal. Karena usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan. Termasuk memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dan melakukan supervisi, guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, berdasarkan hasil kajian GeRAK, juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya