Berita

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung/RMOL

Hukum

Polemik APBA Untuk Kadin, GeRAK Aceh Surati KPK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 untuk operasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh terus berlanjut. Kini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terkait pos anggaran sebesar Rp 2,8 miliar itu.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, bantuan hibah sosial untuk Kadin Aceh secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi untuk dibenarkan. Karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah.

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah pelanggaran hukum terencana," kata Hayatuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Kamis (14/11).


Menurut Hayatuddin, jika merujuk pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri. Bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos," ujarnya.

Dia melihat pengusulan seluruhnya bersifat ilegal. Karena usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan. Termasuk memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dan melakukan supervisi, guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, berdasarkan hasil kajian GeRAK, juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya