Berita

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung/RMOL

Hukum

Polemik APBA Untuk Kadin, GeRAK Aceh Surati KPK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 untuk operasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh terus berlanjut. Kini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terkait pos anggaran sebesar Rp 2,8 miliar itu.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, bantuan hibah sosial untuk Kadin Aceh secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi untuk dibenarkan. Karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah.

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah pelanggaran hukum terencana," kata Hayatuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Kamis (14/11).


Menurut Hayatuddin, jika merujuk pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri. Bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos," ujarnya.

Dia melihat pengusulan seluruhnya bersifat ilegal. Karena usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan. Termasuk memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dan melakukan supervisi, guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, berdasarkan hasil kajian GeRAK, juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya