Berita

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung/RMOL

Hukum

Polemik APBA Untuk Kadin, GeRAK Aceh Surati KPK

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 untuk operasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh terus berlanjut. Kini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi terkait pos anggaran sebesar Rp 2,8 miliar itu.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, bantuan hibah sosial untuk Kadin Aceh secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi untuk dibenarkan. Karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah.

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah pelanggaran hukum terencana," kata Hayatuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Menurut Hayatuddin, jika merujuk pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota.

Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri. Bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos," ujarnya.

Dia melihat pengusulan seluruhnya bersifat ilegal. Karena usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan. Termasuk memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Itu sebabnya, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dan melakukan supervisi, guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, berdasarkan hasil kajian GeRAK, juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya