Berita

Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana membacakan eksepsi/RMOL

Hukum

Sidang Eksepsi, Wawan Keberatan Kekayaannya Selalu Dikaitkan Dengan Ratu Atut

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis Wawan dengan dihubungkan dengan kakaknya, yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wawan yang diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa nota keberatan.

Di antaranya persoalan harta kekayaan Wawan yang dianggap Jaksa KPK ada hubungannya dengan posisi Ratu Atut Chosiyah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Banten.


"Keberhasilan terdakwa dalam menjalankan bisnis ini tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi, Kamis malam (14/11).

Wawan merupakan pengusaha sukses yang merintis bisnis dari bawah dan telah menggarap banyak proyek, tidak hanya berkaitan dengan proyek dari APBD Banten.

"Perusahaan terdakwa telah mengerjakan proyek dari PT Krakatau Steel dan Pertamina. Perusahaan terdakwa juga tidak hanya mengerjakan proyek di Pulau Jawa, tahun 1997, PT BPP pernah mengerjakan proyek dari Pemerintah Pusat (APBN) seperti proyek Lintas Timur Sumatera," ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Wawan mengerjakan proyek-proyek tersebut karena perusahaannya memiliki kapabilitas dalam sumber daya manusia dan peralatan yang mumpuni serta jam terbang yang sudah teruji. Sehingga, tak dibenarkan kalau semuanya terkait hubungan Wawan dengan Ratu Atut.

Tak hanya itu, pasca pemekaran Provinsi Banten tahun 2000 dan saat kakaknya enjadi Gubernur Banten 2007 silam, Wawan melalui perusahaannya juga masih mengerjakan proyek-proyek yang sumber pendanaannya berasal dari luar APBD Banten.

"Tapi KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis terdakwa dengan menuduh mendapatkan dan mengerjakan proyek serta mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah," tegas kuasa hukum Wawan.

Sehingga, tim kuasa hukum Wawan menilai JPU KPK tidak mempertimbangkan fakta lainnya dan hanya menyamaratakan harta kekayaan Wawan diperoleh dari tindak pidana.

"Hormat kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela, Menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Ia iduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya