Berita

Tim kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana membacakan eksepsi/RMOL

Hukum

Sidang Eksepsi, Wawan Keberatan Kekayaannya Selalu Dikaitkan Dengan Ratu Atut

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis Wawan dengan dihubungkan dengan kakaknya, yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wawan yang diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa nota keberatan.

Di antaranya persoalan harta kekayaan Wawan yang dianggap Jaksa KPK ada hubungannya dengan posisi Ratu Atut Chosiyah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Banten.

"Keberhasilan terdakwa dalam menjalankan bisnis ini tidak pernah dilihat oleh KPK secara objektif," kata tim kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi, Kamis malam (14/11).

Wawan merupakan pengusaha sukses yang merintis bisnis dari bawah dan telah menggarap banyak proyek, tidak hanya berkaitan dengan proyek dari APBD Banten.

"Perusahaan terdakwa telah mengerjakan proyek dari PT Krakatau Steel dan Pertamina. Perusahaan terdakwa juga tidak hanya mengerjakan proyek di Pulau Jawa, tahun 1997, PT BPP pernah mengerjakan proyek dari Pemerintah Pusat (APBN) seperti proyek Lintas Timur Sumatera," ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Wawan mengerjakan proyek-proyek tersebut karena perusahaannya memiliki kapabilitas dalam sumber daya manusia dan peralatan yang mumpuni serta jam terbang yang sudah teruji. Sehingga, tak dibenarkan kalau semuanya terkait hubungan Wawan dengan Ratu Atut.

Tak hanya itu, pasca pemekaran Provinsi Banten tahun 2000 dan saat kakaknya enjadi Gubernur Banten 2007 silam, Wawan melalui perusahaannya juga masih mengerjakan proyek-proyek yang sumber pendanaannya berasal dari luar APBD Banten.

"Tapi KPK selalu mengecilkan kesuksesan bisnis terdakwa dengan menuduh mendapatkan dan mengerjakan proyek serta mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah," tegas kuasa hukum Wawan.

Sehingga, tim kuasa hukum Wawan menilai JPU KPK tidak mempertimbangkan fakta lainnya dan hanya menyamaratakan harta kekayaan Wawan diperoleh dari tindak pidana.

"Hormat kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela, Menerima seluruh Keberatan atau Eksepsi Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Ia iduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya