Berita

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah/Ist

Nusantara

Plt Gubernur: Pengusaha Di Aceh Harus Gaji Pekerja Sesuai UMP 2020

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Pemerintah Aceh meminta pengusaha untuk mematuhi aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dalam membayar para pekerja.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun, status masih lajang dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” tegas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, jelasnya, mereka dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 diminta tidak menurunkan atau menguranginya lagi.


Adapun UMP Aceh telah ditetapkan sebesar Rp. 3.165.031 atau naik 8 persen dari tahun 2019 sebesar Rp.2.916.810. Kenaikan ini telah ditetapkan pada 1 November 2019 melalui keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019.

Kenaikan upah pekerja itu mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PP 78/2015 tentang Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“Kami juga mengharapkan kabupaten dan kota segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebelum 21 November 2019 karena akan berlaku awal tahun,” imbuhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya