Berita

Pelantikan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Tiga Periode, Gak Salah?

KAMIS, 14 NOVEMBER 2019 | 09:36 WIB

SETELAH Hendropriyono pernah mengusulkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo agar masa jabatan Presiden itu 8 tahun kini ada usulan pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono bahwa Pasal 7 UUD 1945 hendaknya diamandemen agar masa jabatan Presiden dapat tiga periode. Diakui ini untuk keperluan Jokowi menuntaskan programnya termasuk persoalan pindah ibukota Negara.

Usulan seperti ini dinilai mengada ada, tidak rasional  dan sangat subyektif. Apa prestasi Jokowi untuk bisa menjabat tiga, empat atau lima periode. Satu periode saja sudah gonjang ganjing negeri ini. Belum lagi isu kecurangan Pilpres yang lalu masih membekas. Andai Prabowo tidak kibarkan bendera putih tanda "kalah" mungkin persoalan menjadi lain. Jokowi akan tetap disorot dalam kaitan hasil Pilpres.

Soal perubahan dan perpanjangan masa jabatan Presiden untuk Jokowi ini kita bisa menengok peristiwa mundurnya Presiden Bolivia Evo Morales. Ia menjabat empat periode dengan mendobrak aturan hukum yang ada. Mahkamah Konstitusi Bolivia berhasil "diatur" untuk mengubah pasal Konstitusi melepas "pembatasan masa jabatan". Hasilnya pemilu Pilpres curang dan curang lagi. Morales akhirnya tak berkutik didemonstrasi oleh rakyatnya sendiri dan terpaksa mengundurkan diri. Untung masih diberi suaka oleh negara Meksiko. Tragis.


Tiga periode Jokowi dikhawatirkan akan bergerak program "Islamophobia". Isu radikalisme yang tak jelas dapat  membantai konsistensi beragama. Toleransi menjadi campur aduk dan sekularisasi akan masif dikendalikan oleh kaum  pendompleng anti Islam.

Tiga periode bisa menambah jumlah pekerja Cina lebih spektakuler yang datang ke Indonesia. Menambah pula jumlah pengangguran pribumi. Bonus demografi dengan "disguised unemployment" meningkat. Kartu pra kerja mesti dicetak berlipat ganda.

Tiga periode hutang luar negeri semakin bejibun dan menenggelamkan. Penjajahan modern bukan dengan militer tetapi dengan hutang. Bukan saja kita tak bisa mengangkat muka tetapi juga harus menyerahkan semua harta negara tanah, air, hutan, atau tambang. Untuk bayar bunga terpaksa pajak rakyat dinaikkan. Begitu juga dengan bensin, listrik dan bea-bea lain.

Tiga periode rakyat semakin habis lahan pertanian, buah buahan busuk, padi tak laku, dan home industri berantakan karena diterjang badai impor. Mengerikan, jika ternyata yang mampu diekspor cuma TKW.

Janganlah tambah tambah tiga periode. Nanti minta empat periode lagi. Lalu ujungnya "negara adalah aku". Repotnya jika si aku adalah pedagang, maka khawatir dijual semua apakah aset BUMN, jalan tol, bangunan negara, atau lahan lahan strategis.

Selamatkan Negara dari kerakusan  kekuasaan. Mereka hendak mengacak acak Konstitusi.

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik, tinggal di Bandung

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya