Berita

Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Politik

Pilkada Lewat DPRD Hampir Kembali Diberlakukan Di Era SBY

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi polemik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera menentukan kebijakannya.

Tito mengatakan ingin mengkaji sistem pilkada langsung, karena sistem itu memiliki sisi negatif meskipun bermanfaat bagi partisipasi demokrasi.

Menurut Tito, pilkada langsung memiliki kekurangan yaitu biaya yang tinggi.


"Kita lihat sisi mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi," Tito menyampaikan hal itu beberapa waktu lalu, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

Tito mengatakan perlunya riset akademik untuk mengkaji dampak positif dan negatif pilkada langsung.

"Lakukan riset akademik. Kami dari Kemendagri akan melakukan itu," katanya.

Tito juga mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

"Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem politik pemilu pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito.

Di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pilkada kembali ke DPRD sebenarnya pernah hampir diberlakukan.

Saat itu DPR mengesahkan UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung alias dewat DPRD.

Ada pula UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

UU itu juga memberi tugas dan wewenang kepada DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Karena menuai banyak kritik, akhirnya SBY merespons dengan menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) 1/2014 yang sekaligus mencabut UU 22/2014. Adapun berikutnya Perpu 2/2014 yang berisi perubahan atas UU  23/2014. Pilkada tak langsung pun tidak jadi diberlakukan.

Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M. Massardi kepada wartawan, Rabu (13/11), mengatakan bahwa pilkada langsung yang memakai resep UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah malpraktik politik paling merugikan rakyat Indonesia. Selain prosesnya menguras energi rakyat dan berbiaya sangat besar, hasilnya jauh panggang dari api.

Menurut Adhie, pilkada langsung berakibat menyulap demokrasi menjadi biaya ultra tinggi dua kali lipat lebih. Karena selain kandidat tetap harus mengeluarkan uang untuk membeli "tiket" pilkada ke parpol, dia juga harus belanja sosial yang bisa jadi lebih mahal: untuk membayar lembaga survei, sosialisasi ke seluruh para pemilih di seluruh pelosok dapil, membayar saksi, tim kampanye, serangan fajar dan lain-lain.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya