Berita

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/Net

Nusantara

Pemerintah Tak Boleh Tolak Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ingin kembali ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie. Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa mendesak atau meminta Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak bisa (Indonesia minta ke Arab Saudi). Karena Pasal 14 Undang-undang 6 nomor 2011. Pemerintah justru harus melindungi warga negaranya, jadi tidak boleh pemerintah menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia, itu bagian dari perlindungan dan hak asasi bagi WNI untuk masuk," kata Ronny di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11)


Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Mengenai urusan perlindungan WNI, lanjut Ronny, itu ada di tangan Kemenlu. Pihak Imigrasi hanya bisa meminta dan menerima informasi berkaitan perlindungan WNI di luar negeri.

"Pemerintah Indonesia itu kan dibagi tugas-tuganya. Untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri, tentu bagian dari Kemenlu, kami selalu berusaha mendapatkan informasi dari Kemenlu," tutupnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Melainkan pencekalan Rizieq karena alasan keamanan.

Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya