Berita

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/Net

Nusantara

Pemerintah Tak Boleh Tolak Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ingin kembali ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie. Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa mendesak atau meminta Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak bisa (Indonesia minta ke Arab Saudi). Karena Pasal 14 Undang-undang 6 nomor 2011. Pemerintah justru harus melindungi warga negaranya, jadi tidak boleh pemerintah menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia, itu bagian dari perlindungan dan hak asasi bagi WNI untuk masuk," kata Ronny di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11)


Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Mengenai urusan perlindungan WNI, lanjut Ronny, itu ada di tangan Kemenlu. Pihak Imigrasi hanya bisa meminta dan menerima informasi berkaitan perlindungan WNI di luar negeri.

"Pemerintah Indonesia itu kan dibagi tugas-tuganya. Untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri, tentu bagian dari Kemenlu, kami selalu berusaha mendapatkan informasi dari Kemenlu," tutupnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Melainkan pencekalan Rizieq karena alasan keamanan.

Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya