Berita

Pemblokiran jalan tol di Aceh/RMOL

Nusantara

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Masih Blokir Jalan Tol Aceh

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar masih memblokir lahan proyek Tol Banda Aceh-Sigli di wilayah mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan karena Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh belum juga melakukan ganti rugi tanah wakaf masjid yang terkena proyek tersebut.

Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November 2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol yang tengah dikerjakan.

“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu," ungkap Mahya Zakuan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11).


Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.

“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan. Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor 81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pembebasan tanah wakaf,” ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.

Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.

“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum dilakukan," imbuh Joko.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya