Berita

Pemblokiran jalan tol di Aceh/RMOL

Nusantara

Tanah Wakaf Belum Dibayar, Warga Masih Blokir Jalan Tol Aceh

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar masih memblokir lahan proyek Tol Banda Aceh-Sigli di wilayah mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan karena Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh belum juga melakukan ganti rugi tanah wakaf masjid yang terkena proyek tersebut.

Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November 2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol yang tengah dikerjakan.

“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu," ungkap Mahya Zakuan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11).


Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.

“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan. Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor 81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pembebasan tanah wakaf,” ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.

Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.

“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum dilakukan," imbuh Joko.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya