Berita

Markus Nari (berkemeja putih)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 5,8 M

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Markus Nari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 5,8 miliar (Rp 14.076/dolar AS) subsider dua tahun kurungan.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Markus juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua, Franki Tambuwun, Senin (11/11).

Hakim Ketua menambahkan, jika Markus tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Markus dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Markus selama lima tahun, terhitung sejak Markus selesai menjalani pemidanaan.

Hakim menilai, Markus menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Markus ialah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan ialah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya