Berita

Markus Nari (berkemeja putih)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/11).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan dua alternatif pertama," ucap Hakim Ketua, Franki Tambuwun di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Hakim menilai, Markus menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.


Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Markus ialah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan ialah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya