Berita

Markus Nari (berkemeja putih)/RMOL

Hukum

Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/11).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan dua alternatif pertama," ucap Hakim Ketua, Franki Tambuwun di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Hakim menilai, Markus menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Markus ialah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan ialah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya