Berita

Gubernur Kalten, Sugianto Sabran saat emosi di Stadion Tuah Pahoe/Repro

Sepak Bola

Liga 1 2019

Lempar Botol Di Dalam Stadion, Gubernur Kalteng Cuma Dapat Teguran Keras Komdis PSSI

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ulah buruk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran berujung sanksi dari Komisi Disiplin PSSI. Sayang, sanksi yang didapat Sugianto rasanya tidak akan memberi efek jera.

Sosok Sugianto Sabran menjadi viral usai videonya saat emosi dan melempar botol dari tribun penonton Stadion Tuah Pahoe beredar di dunia maya. Sugianto bahkan diketahui terlibat cekcok dengan Kapolres Palangkaraya yang meminta dirinya untuk tidak melempar botol ke lapangan.

Aksi buruk sang Gubernur terjadi saat tuan rumah Kalteng Putra kalah 0-2 dari Persib Bandung, Jumat (1/11) lalu. Setelah melalui sidang Komdis, Sugianto pun mendapat sanksi berupa teguran keras dari Komdis PSSI.


"Hasil sidang, Komite Disiplin telah memutuskan sanksi teguran keras kepada Sugianto Sabran, yang kebetulan merupakan Kepala Daerah Kalimantan Tengah atas tindakan pelemparan botol ke dalam lapangan saat menyaksikan pertandingan Shopee Liga 1 antara Kalteng Putra versus Persib Bandung, 1 November lalu," demikian pernyataan PSSI yang dilansir laman resmi mereka.

Gubernur Kalteng itu dinilai telah melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI dengan sanksi berupa teguran keras. Namun, jika nantinya dia melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Pihak Kalteng Putra juga tak lepas dari sanksi Komdis PSSI. Klub dan Panpel Kalteng Putra mendapat sanski berupa denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta.  

Selain itu, pemain Kalteng Putra, Patrich Steve Wanggai juga mendapat hukuman. Dia dihukum larangan bermain dalam 2 pertandingan dan denda Rp 10 juta. Hukuman ini diberikan kepada Wanggai karena sengaja menendang pemain lawan di laga melawan Persib.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya