Berita

Gubernur Kalten, Sugianto Sabran saat emosi di Stadion Tuah Pahoe/Repro

Sepak Bola

Liga 1 2019

Lempar Botol Di Dalam Stadion, Gubernur Kalteng Cuma Dapat Teguran Keras Komdis PSSI

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 13:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ulah buruk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran berujung sanksi dari Komisi Disiplin PSSI. Sayang, sanksi yang didapat Sugianto rasanya tidak akan memberi efek jera.

Sosok Sugianto Sabran menjadi viral usai videonya saat emosi dan melempar botol dari tribun penonton Stadion Tuah Pahoe beredar di dunia maya. Sugianto bahkan diketahui terlibat cekcok dengan Kapolres Palangkaraya yang meminta dirinya untuk tidak melempar botol ke lapangan.

Aksi buruk sang Gubernur terjadi saat tuan rumah Kalteng Putra kalah 0-2 dari Persib Bandung, Jumat (1/11) lalu. Setelah melalui sidang Komdis, Sugianto pun mendapat sanksi berupa teguran keras dari Komdis PSSI.


"Hasil sidang, Komite Disiplin telah memutuskan sanksi teguran keras kepada Sugianto Sabran, yang kebetulan merupakan Kepala Daerah Kalimantan Tengah atas tindakan pelemparan botol ke dalam lapangan saat menyaksikan pertandingan Shopee Liga 1 antara Kalteng Putra versus Persib Bandung, 1 November lalu," demikian pernyataan PSSI yang dilansir laman resmi mereka.

Gubernur Kalteng itu dinilai telah melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI dengan sanksi berupa teguran keras. Namun, jika nantinya dia melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Pihak Kalteng Putra juga tak lepas dari sanksi Komdis PSSI. Klub dan Panpel Kalteng Putra mendapat sanski berupa denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta.  

Selain itu, pemain Kalteng Putra, Patrich Steve Wanggai juga mendapat hukuman. Dia dihukum larangan bermain dalam 2 pertandingan dan denda Rp 10 juta. Hukuman ini diberikan kepada Wanggai karena sengaja menendang pemain lawan di laga melawan Persib.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya