Berita

Polda Aceh amankan 2 petani pengunggah videp rasial/RMOL

Presisi

Nekat Bikin Video Berbau Rasial, 2 Petani Diringkus Polda Aceh

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 10:26 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Setelah beberapa bulan melakukan pengembangan penyidikan, Satgas KKB Polda Aceh berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pembuat video rasial usir warga non-Aceh dan kemerdekaan Atjeh Darussalam.

Kedua pelaku berinisial YIR (55) dan RD (55) ini berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (7/11) sekitar pukul 10.25 WIB.

“Bersama mereka juga turut diamankan sepucuk senjata api laras pendek rakitan beserta amunisi dan sejumlah seragam loreng,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, Jumat (8/11).


Ery menambahkan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap video rasial yang disebarkan melalui media sosial Facebook. Video itu berisi ancaman terhadap warga luar agar keluar dari Aceh sebelum 4 Desember 2019.

“Jika tidak, mereka akan melakukan tindak kekerasan," ungkap Ery Apriyono.

Terkait dengan motif para pelaku, Ery menyebutkan masih dalam pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sengaja membuat dan menyebarkan video untuk menarik perhatian dengan tujuan kemerdekaan Atjeh Darussalam.

Selain dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, kdua tersangka juga diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman mati untuk UU Darurat karena kepemilikan senjata api.

“Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa enam butir peluru, satu akun Facebook, sejumlah telepon genggam, paspor, buku rekening bank, ATM, enam lembar bendera kelompok mereka, serta sal hitam putih kotak-kotak. Polda Aceh terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap motif tersangka dan siapa saja yang terlibat,” tutup Ery.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya