Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Syarat Utama Calon Dewan Pengawas KPK, Apa Saja?

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi dewan pengawas KPK. Dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan memiliki dewan pengawas yang bertugas memonitor kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal.


Pertama, seorang dewan pengawas KPK harus selesai pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.

"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).

Selain itu, calon dewan pengawas harus memiliki reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.

Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.

"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya," tukasnya.

Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.

"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah," pungkasnya.

Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya