Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Syarat Utama Calon Dewan Pengawas KPK, Apa Saja?

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi dewan pengawas KPK. Dalam waktu dekat lembaga antirasuah akan memiliki dewan pengawas yang bertugas memonitor kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Suparji menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal.


Pertama, seorang dewan pengawas KPK harus selesai pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.

"Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).

Selain itu, calon dewan pengawas harus memiliki reputasi, dedikasi dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, dewas KPK harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.

Yang keempat, Dewas KPK harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok kepentingan lainnya.

"Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas,lsm,pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya," tukasnya.

Suparji menyebutkan beberapa sosok yang dinilai layak menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah diantaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi dan Prof Andi Hamzah.

"Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai dewas, diantaranya, Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Ma'arif, Prof Muladi dan Prof andi Hamzah," pungkasnya.

Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya