Berita

KPK/Net

Politik

Antasari Azhar: Dewas KPK Perlu Untuk Hindari Abuse Of Power

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 03:17 WIB

Tindak pidana korupsi bukanlah menjadi masalah baru. Permasalahan ini sudah berlangsung sejak dulu. Hal ini menjadi latar belakang dibentuknya Dewan Pengawas dalam revisi UU 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disetujui oleh 10 Fraksi di DPR dan juga Presiden pada September lalu.

Presiden bukan tanpa alasan menyetujui revisi UU KPK. Sebelum rRevisi UU KPK dibahas, Jokowi mengundang para pakar. Pembahasan UU juga harus mememuhi 3 unsur yaitu, filosofi, sosiologis, dan yuridis.

Salah satu poin yang telah disepakati DPR dalam revisi UU KPK, yaitu mengenai pembentukan Dewan Pengawas (Dewas). Poin ini menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun pimpinan KPK.


Untuk menjawab keresahan masyarakat dan para pejabat KPK, koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI ini menggelar diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema “Mengintip Figur Dewas KPK”.

Dalam diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, Antasari mengatakan bahwa Dewas diperlukan untuk menghindari Abuse of Power.

"Atas dasar pengalaman saya selama di KPK, Dewas itu perlu untuk menghindari Abuse of Power," ungkap Antasari Azhar sebagai salah satu pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/11).

Pengawasan kinerja KPK dianggap masih belum terlaksana. Sedangkan untuk pengawasan keuangan sudah dilakukan tiap tahunnya oleh BPK. Begitupun Kominfo yang melakukan pengawasan terhadap penyadapan. Antasari, menghendaki adanya pengawasan supaya KPK lebih kuat. Hal ini juga disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

"Dewas bukanlah dibentuk untuk melemahkan KPK, melainkan untuk mensupport KPK agar sebuah tatanan hukum bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Perlunya Dewas juga didukung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

"Pada intinya, jangan sampai keberadaan Dewas ini justru membuat KPK lambat bergerak. Seharusnya kehadiran Dewas membuat KPK cepat untuk bergerak," pungkasnya. Sarah Anggita

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya