Berita

Ketua Jaman Aceh, Safaruddin/Ist

Nusantara

Pendukung Jokowi Minta Blok Migas Tak Dikelola Plt Gubernur Aceh

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Keinginan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengelola sendiri bekas lapangan migas Exxon Mobil di Aceh Utara mendapat penolakan dari pendukung Presiden Jokowi yang mengatasnamakan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Aceh.

"Jaman meminta, Pemerintah Pusat mengabaikan permintaan tersebut dan tetap mendukung pengelolaan Blok B di Aceh Utara melalui BUMN Pertamina,” tegas Ketua Jaman Aceh, Safaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh (7/11).

Safaruddin menjelaskan, sebagai bentuk dukungannya, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM di Jakarta. Dia mengkahwatirkan jika Blok migas tersebut di kelola oleh Pemerintah Aceh tidak akan berjalan baik.


Hal itu terlihat pada pengelolaan KPK Arun yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sejak dua tahun lalu untuk mengenjot ekonomi di Aceh. Namun hingga kini belum berdampak signifikan.

“Tak akan sebanding dengan Pertamina yang sudah profesional dalam pengelolaan migas, sementara Pemerintah Aceh jangankan untuk mengelola Blok Migas, membangun kawasan industri yang sudah lengkap fasilitasnya seperti KEK Arun saja tidak mampu," paparnya.

Selain itu, Safaruddin juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan arahan kepada Pemerintah Aceh terkait dengan stabilitas iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum bagi investor di Aceh.

“Karena komentar Plt Gubernur Aceh di media massa beberapa waktu lalu yang akan mengambil alih pengelolaan blok migas berdampak negatif bagi iklim investasi di Aceh,” bebernya.

Safaruddin menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh telah menandatangani surat persetujuan pengelolaan Blok Migas tersebut kepada Pertamina yang telah mengajukan proposal sejak tahun 2016 melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), namun satu bulan kemudian Plt Gubernur Aceh menyurati Kementerian ESDM untuk mengambil alih Blok Migas.

Dia juga menyayangkan sikap Plt Gubernur Aceh karena berkomunikasi dahulu dengan BPMA sebelum meminta pengelolaan tersebut.

“Kami juga meminta kepada pemerintah pusat agar dalam pengelolaan Blok Migas ini nantinya dapat dialokasi dua persen untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Aceh, karena saat ini masih banyak yang tinggal di rumah tidak layak huni, apalagi Aceh menurut BPS adalah provinsi termiskin di Pulau Sumatera," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya