Berita

Mabes TNI/Net

Politik

Istana: Pos Wakil Panglima TNI Untuk Tugas Khusus

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Jokowi akan menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan itu diaktifkan karena ada kebutuhan khusus membantu program prioritas pemerintah.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hal ini sama dengan sikap Presiden menunjuk wakil menteri.

"Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Kalau pun itu dilakukan (Wakil Panglima TNI) tampaknya terkait tugas khusus atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).


Fadjroel meminta awak media bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait hidupnya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima".

Berdasarkan Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Sementara itu, merujuk Pasal 15, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Adapun tugas Wakil Panglima TNI adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Selain itu, Wakil Panglima TNI bertugas melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya