Berita

Mabes TNI/Net

Politik

Istana: Pos Wakil Panglima TNI Untuk Tugas Khusus

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Jokowi akan menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan itu diaktifkan karena ada kebutuhan khusus membantu program prioritas pemerintah.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hal ini sama dengan sikap Presiden menunjuk wakil menteri.

"Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Kalau pun itu dilakukan (Wakil Panglima TNI) tampaknya terkait tugas khusus atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).


Fadjroel meminta awak media bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait hidupnya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima".

Berdasarkan Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Sementara itu, merujuk Pasal 15, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Adapun tugas Wakil Panglima TNI adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Selain itu, Wakil Panglima TNI bertugas melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya