Berita

Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Luhut: Kami Gandeng KPK Untuk Tangani Eksportir Nikel Yang Nakal

KAMIS, 07 NOVEMBER 2019 | 03:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus dugaan over kuota ekspor biji nikel telah selesai diinvestigasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian ESDM. Hasil investigasi itu menjadi dasar penentuan nasib kebijakan penghentian sementara biji nikel yang telah diterapkan sejak 29 Oktober kemarin.

Hal itu merujuk pada larangan ekspor bijih nikel masih merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019. Keputusan tersebut memberi batas waktu ekspor hingga 31 Desember 2019. Artinya pada awal 2020 bijih nikel dilarang ekspor

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, akan memberikan peringatan keras terhadap para investor nakal yang mengekspor biji nikel yang melebihi kuota.


“Ya sekarang kita akan berikan peringatan keras, sekarang kan kita punya data dari China dan dari data dalam negeri ya kita sekarang kawinkan,” ungkap Luhut di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, telah mengantongi data-data mengenai perusahaan nakal yang melakukan ekspor biji nikel dengan kuota besar.

Peringatan keras Luhut akan dilakukan kepada para perusahaan nikel yang membangun smelter di luar batas kuota akan berurusan dengan hukum dan juga KPK.

“Ya bentuk keras ya kalau kau macam-macam lagi akan kami ambil tindakan hukum. Sekarang supaya tahu jadi jangan melanggar kuota, jangan melanggar ketidakpunyaan daripada smelter, jangan melanggar spesifikasi. Kami sekarang terintegrasi tidak bisa,” ujarnya.

“Ada menteri ESDM, ada Menteri Perdagangan, ada keuangan, bea cukai, KPK. Jadi KPK sangat-sangat terlibat di awal di sini. Jadi biar KPK itu lebih banyak pencegahan tapi sekaligus bisa penindakan,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya