Berita

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/RMOL

Politik

Sofyan Basir Bebas, Arsul Sani: Orang Bisa Dihukum Atau Dibebaskan

RABU, 06 NOVEMBER 2019 | 10:11 WIB

Bebasnya Sofyan Basir dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan konsekuensi dari sebuah proses peradilan.

"Konsekuensi hukum dari sebuah proses peradilan itu memang orang bisa dihukum atau dibebaskan, namanya juga lembaga peradilan bukan lembaga penghukuman," ungkap Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).

Namun demikian, menurut politikus PPP ini, putusan pengadilan soal Sofyan Basir tersebut harus disikapi dengan wajar. Karena ini merupakan keputusan tingkat pertama, masih ada upaya banding dan kasasi.


"Nanti kita lihat dulu dari putusan itu. Kita evaluasi juga, ada tidak persoalan misalnya dalam proses penyidikan dan penumpukan di KPK itu sendiri. Kita juga tidah boleh menjudge KPK, sementara kita juga belum lihat keputusannya," imbuh Arsul.

Lanjut Arsul, sebaiknya publik menahan komentar soal bebasnya Sofyan Basir sebelum melihat pertimbangan hukum hakim. Jangan membiasakan diri berkomentar tanpa membaca keputusan pengadilan secara jelas.

"Hanya karena semangat memberantas korupsi, maka kita marah kalau ada putusan yang membebaskan terdakwa perkara korupsi. Kan tidak boleh begitu juga," ucap Arsul.

Sofyan Basir sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Mantan Dirut PLN ini kemudian mengajukan praperadilan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November lalu. (02han)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya