Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/Net
Polri tidak mentolelir sedikitpun terhadap empat oknum anggota kepolisian yang melakukan penculikan dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Matthew Simon Craib. Korps Bhayangkara memastikan bakal menindak tegas keempatnya jika terbukti.
Begitu yang ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA. Namun, kata Iqbal, dalam proses penegakan hukum, polisi mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Pelaku tindak pidana atau membantu terjadinya suatu tindak pidana harus dihukum keras, dua kali lipat," tegas Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/11).
Apabila terbukti dalam proses hukum, Iqbal menekankan, empat oknum polisi tersebut telah menciderai nama baik Korps Bhayangkara. Sehingga, sanksi tegas menjadi satu hal yang setimpal.
"Oknum polisi penculikan prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum," ujar Iqbal.
Kasus ini bermula saat korban melakukan perjalanan untuk bertemu pelaku atas nama Giovani terkait urusan bisnis pada 29 Oktober 2019. Hanya saja, saat kembali pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB dinihari, dia dicegat sejumlah orang.
Lalu, Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya yaitu Nola Aprilia untuk merencanakan tindakan penculikan. Nola selaku pacar Giovani merencanakan penculikan itu dengan meminta bantuan saudaranya yakni Bripda Julia Bita Bangapadang yang bertugas di Siber Bareskrim Polri.
Julia bertugas menyiapkan mobil minibus dan melakukan pengecekan lokasi keberadaan korban untuk dibuntuti di kawasan Petogogan Parc 19, Kemang, Jakarta Selatan. Serta meminta bantuan pacarnya atas nama Bripda Nugroho Putro Utomo, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur.
Para pelaku kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Mereka dibantu rekan lainnya yakni Briptu Herodotus dan Bripda Sandika Bayu Segara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim.
Kemudian, pelaku membawa korban ke Polda Metro Jaya, seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan sebuah perkara namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan. Kemudian meminta bantuan petugas Provos yang saat itu berjaga di area Parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil.
Mereka pun berangkat ke sebuah hotel dan meminta korban menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan. Setelahnya, pelaku kemudian menukarkan uang yang didapat dalam bentuk dolar AS ke nilai rupiah di sebuah tempat penukaran uang kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.