Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/Net

Presisi

Polri Tidak Mentolelir Empat Oknum Polisi Yang Diduga Menculik Dan Memeras WNA

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri tidak mentolelir sedikitpun terhadap empat oknum anggota kepolisian yang melakukan penculikan dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Matthew Simon Craib. Korps Bhayangkara memastikan bakal menindak tegas keempatnya jika terbukti.

Begitu yang ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA. Namun, kata Iqbal, dalam proses penegakan hukum, polisi mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Pelaku tindak pidana atau membantu terjadinya suatu tindak pidana harus dihukum keras, dua kali lipat," tegas Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/11).


Apabila terbukti dalam proses hukum, Iqbal menekankan, empat oknum polisi tersebut telah menciderai nama baik Korps Bhayangkara. Sehingga, sanksi tegas menjadi satu hal yang setimpal.

"Oknum polisi penculikan prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum," ujar Iqbal.

Kasus ini bermula saat korban melakukan perjalanan untuk bertemu pelaku atas nama Giovani terkait urusan bisnis pada 29 Oktober 2019. Hanya saja, saat kembali pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB dinihari, dia dicegat sejumlah orang.

Lalu, Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya yaitu Nola Aprilia untuk merencanakan tindakan penculikan. Nola selaku pacar Giovani merencanakan penculikan itu dengan meminta bantuan saudaranya yakni Bripda Julia Bita Bangapadang yang bertugas di Siber Bareskrim Polri.

Julia bertugas menyiapkan mobil minibus dan melakukan pengecekan lokasi keberadaan korban untuk dibuntuti di kawasan Petogogan Parc 19, Kemang, Jakarta Selatan. Serta meminta bantuan pacarnya atas nama Bripda Nugroho Putro Utomo, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur.

Para pelaku kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Mereka dibantu rekan lainnya yakni Briptu Herodotus dan Bripda Sandika Bayu Segara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim.

Kemudian, pelaku membawa korban ke Polda Metro Jaya, seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan sebuah perkara namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan. Kemudian meminta bantuan petugas Provos yang saat itu berjaga di area Parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil.

Mereka pun berangkat ke sebuah hotel dan meminta korban menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan. Setelahnya, pelaku kemudian menukarkan uang yang didapat dalam bentuk dolar AS ke nilai rupiah di sebuah tempat penukaran uang kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya