Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Akan Sisir Aliran Dana Desa 'Hantu'

SELASA, 05 NOVEMBER 2019 | 01:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Fenoma munculnya 'desa hantu' untuk mendapatkan alokasi dana desa, ditanggapi Sri Mulyani dengan tegas.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan laporan langsung dari salah satu pihak pemerintahan mengenai dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni tersebut. Pihaknya juga telah menemukan nama-nama desa baru tersebut dan akan melakukan investigasi

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer yang ajek dari APBN, maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta.  

Dia dan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa.

“Kami akan melakukan verifikasi atas fenomena itu, karena ada transfer dana setiap tahun,” ujarnya.

Dia akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.

"Jadi kita akan lihat, karena berdasarkan mekanisme seperti yang dikatakan tadi, sebetulnya ada mekanisme untuk pembentukan desa dan identifikasi siapa, pengurusnya dan lain-lain," jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan mengalokasikam anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini membuktikan banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab.

Untuk meminimalisir, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya adalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.

Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya