Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net

Hukum

Komisi III DPR: Bebasnya Sofyan Basir Jadi Cambuk Bagi KPK

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bebasnya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi pelajaran penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta kepada lembaga antirasuah ke depan hati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati," ujar Arteria Dahlan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).


Di sisi lain, Komisi III DPR tetap menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

"Komisi III menghormati dan menjunjung tinggi putusan Pengadilan Tipikor terkait dengan Sofyan Basir," paparnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, hakim menyebutkan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya