Berita

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif/RMOL

Hukum

Pertimbangkan Banding, KPK Bakal Ngotot Buktikan Sofyan Basir Bersalah

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 13:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku, nantinya JPU akan melaporkan hasil sidang kepada KPK dan mendiskusikan langkah hukum yang mungkin dilakukan.

"Saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (Sofyan bersalah)" ucap Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).


Untuk langkah terdekat, lembaga antirasuah ini akan mempelajari putusan majelis hakim. Soal kemungkinan mengajukan banding, pihaknya masih pikir-pikir.

"Karena kan permohonan itu perlu waktu, biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu, mkanya mereka ambil sikap pikir-pikir. Kalau tidak salah ini di tingkat pertama. Oleh karena itu kami ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," jelas Laode.

Sofyan sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK pada 7 Oktober 2019.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor hari ini, Hakim Ketua Hariono memvonis Sofyan Basir bebas.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya