Berita

Indra Munaswar/RMOL

Politik

Anggaran Kesehatan Hanya 5 Persen, Presiden Megawati Hingga Jokowi Abai TAP MPR 10/2001

SABTU, 02 NOVEMBER 2019 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden sejak zaman Megawati Soekarnoputri hingga saat ini Joko Widodo dinilai abai dengan TAP MPR 10/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk memberikan anggaran kesehatan sebesar 15 persen dari APBN.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar mengatakan, TAP MPR 10/2001 menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN, untuk mencapai syarat minimum HDI (Human Development Index) yang ditetapkan oleh WHO.

"Bukan hanya dari Pemerintahan Jokowi sekarang, sejak zaman 2001, semua Presiden tuh abai dengan TAP MPR 10/2001, di situ jelas menyatakan MPR menugaskan Presiden untuk mengupayakan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN," ucap Indra Munaswar saat diskusi Polemik di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).


Namun, kata Indra, saat ini anggaran untuk kesehatan hanyalah 5 persen dari APBN sesuai dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Sekarang menggunakan 5 persen terhadap UU 36/2009, berbeda. Sementara jaminan sosial yang diatur oleh UU, UU BPJS sampai hari ini dan diakui oleh Ketua komisi IX belum ada nomenklaturnya," kata Indra.

Sehingga, lanjut Indra, Presiden Jokowi bersama DPR harus mengatur nomenklatur pada UU APBN tentang jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan.

"Bagaimana UU yang mengeluarkan biaya untuk kepentingan rakyat belum ada nomenklaturnya? Keluarkan nomenklaturnya di UU APBN, tentang jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan. Ini yang paling fundamental yang harus kita bongkar bersama untuk memperbaiki kondisi jaminan sosial lebih khusus jaminan kesehatan," tegasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya