Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Empat Tersangka Penyuap Bupati Bengkayang Ke Jaksa Penuntut Umum

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap empat tersangka kasus dugaan penyuap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (1/11).

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat. Keempatnya merupakan tersangka dari unsur swasta.

"Jadi penyidikan untuk empat orang ini sudah selesai tadi penyidik sudah menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/11) malam.


Nantinya kata Febri, keempat tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pontianak. Selain itu, dari keempat tersebut penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang saksi.

"Selama penyidik ini ada sekitar 100 saksi yang kami periksa baik di Jakarta ataupun di Pontianak," kata Febri.

Saksi yang telah diperiksa dari berbagai unsur, diantaranya Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, Wiraswasta dan Ibu Rumah Tangga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius Turut dan lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Kelima tersangka dari unsur swasta diduga kuat memberikan suap terhadap Suryadman karena telah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 6 miliar.

Suap tersebut diberikan kelima tersangka dari unsur swasta sebagai setoran awal dengan rincian Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya