Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Manipulator Agama

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 21:45 WIB

IDE Jokowi agar mengubah istilah dari radikalisme menjadi manipulator agama sepertinya ide brilian, tetapi sebenarnya tidak. Itu ide yang enteng-enteng saja. Bahkan bisa berkonotasi lain dan dapat menembak sana-sini. Gagasannya adalah tentu si radikal itu telah melakukan manipulasi agama. Beragama dengan tidak benar.

Dalam Al Quran yang mendekati pemaknaan, manipulasi agama adalah yang tertuang dalam Surat Al Maa'uun. Di sana terinci kriteria "pendusta agama" atau "manipulator agama". Surat ini biasa dikaitkan dengan gerakan Muhammadiyah yang selalu mengingatkan bahwa beragama mesti konsisten di dalam praktik. Tidak cukup baca dan hafal saja. Kiai Ahmad Dahlan yang mengajarkan konsistensi amaliyah QS Al Maa'uun ini sehingga nantinya menjadi panti, sekolah, rumah sakit hingga perguruan tinggi.

Manipulator agama adalah mereka yang "menghardik anak yatim", "tidak menyantuni orang miskin", "salatnya celaka" serta "tidak berzakat atau membantu".


Terhadap yang "salatnya celaka", ada dua makna besar, yakni:

Pertama, tidak khusyu "saahuun". Tidak fokus ibadah kepada Allah. Beraudiensi tetapi pikiran ke mana-mana. Lalu "aladziina yusholuuna wala yusholuun" mereka yang salat tapi tidak salat. Salat yang tak bermakna. Salat itu menghadap Allah, hanya mengabdi dan menggantungkan diri kepada Allah.

Jika ia salat tetapi masih percaya dan menggantungkan pada "Nyi Roro Kidul", "Nyi Blorong" atau "Jin Kahyangan", maka ia adalah manipulator agama. Begitu juga jika di rumah, di sawah, di kolam, atau di istana masih memelihara makhluk halus penjaga maka ini pun sama. Manipulator.

Kedua, riya "yuroo-uun". Ingin dilihat orang. Salat yang ingin dipuji atau bagian dari pencitraan diri. Jika menjadi imam bacaan panjang dan ketika sendirian (munfarid) pendek-pendek. Ingin dipuji sebagai pemimpin yang mampu memimpin umat, kemudian senantiasa mau dan maju sebagai imam salat, padahal di belakang ada yang lebih fasih dan faqih, maka hal ini dikualifikasikan riya dan pencitraan.

Tampil dengan profil keagamaan dengan niat untuk mengelabui orang lain juga termasuk manipulasi agama.

Atas dasar hal ini, maka manipulator agama menurut Al Quran adalah tercela, celaka, dan bahkan bisa masuk neraka. Mereka adalah kaum yang menjadikan agama sebagai permainan. Permainan budaya maupun politik. Sesungguhnya tidak memuliakan dan meninggikan agama, justru menghinakan. Ia adalah penoda agama.

Jika itu seorang pemimpin, maka model seperti inilah pemimpin yang terpapar radikalisme itu. Manipulator agama.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Keagamaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya