Berita

mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar/RMOL

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Indonesia

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 21:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu terhitung mulai Selasa mendatang (5/11).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).

Emirsyah merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.


Emirsyah diduga menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolla AS atau setara Rp 20 miliar.

Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga telah menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Bahkan, dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680 ribu dolla AS dan 1,02 juta dollar AS.

Sebagian uang tersebut juga diduga untuk melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya