Berita

Bupati Indramayu non-aktif Supendi/RMOL

Hukum

Bantu KPK, Polres Indramayu Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu Non-aktif

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi untuk Bupati Indramayu non-aktif, Supendi.

Supendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Namun, 10 saksi itu tidak diperiksa di Gedung KPK, Kuningan,  Jakarta Selatan. Melainkan di Mapolres Cirebon Kota.


"Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Saksi yang diperiksa ialah Direktur PT Majoma Surya Abadi, Mangihut H. Sitompul; Direktur CV Sumber Sedayu, Badrudin; Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan, Dadang Juhata; Direktur CV Wanara Indah, Yudi Wahyudi; Direktur CV Putri Jaya Mandiri, Jeni Arseno Sihabudin.

Kemudian, Direktur CV Saja Karya Nawawi, Kasnadi; Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera, Ahmad Fauzi Asmai; CV Bromo Karya Teknik, Sidik dan Adrian, dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Budiman.

Supandi sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia masuk ke gedung KPK pada pukul 10.20 WIB. Hingga saat ini, Supandi belum selesai dari pemeriksaan.

Seperti diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 200 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 350juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya