Berita

Penandatanganan kerja sama PRPP-TRSA/Net

Dunia

Dubes Wahid Berharap Kerja Sama PRPP-TRSA Dukung Kemandirian Indonesia

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 02:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perjanjian kontrak kerja sama antara PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) dengan Spanish Tecnicas Reunidas SA (TRSA) diteken di Moskow, Rusia pada Senin (28/10).

Penandantanganan ini dilakukan langsung oleh Project Coordinator NGRR (New Grass Root Refinery and Petrochemical) Tuban dari Pertamina, Kadek Ambara Jaya; Finance Director PT. PRPP dari Rosneft, Pavel Vagero; dan Direktur Jenderal TRSA Miguel Paradinas.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Menko Perekonomian RI, Montty Giriana dan Kuasa Usaha Ad Interim/Wakil Duta Besar RI untuk Federasi Rusia dan Republik Belarus, Azis Nurwahyudi menyaksikan langsung penandatangan tersebut.


Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari proyek pembangunan dan pengoperasian kilang minyak baru yang terintegrasi dengan kompleks petrokimia (NGRR) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

PRPP merupakan usaha patungan (joint venture) antara Pertamina dan Rosneft dengan kepemilikan saham Pertamina 55 persen dan Rosneft 45 persen.

Kontrak PRPP-TRSA menitikberatkan pada pelaksanaan Basic Engineering Design (BED) dan Front-End Engineering Design (FEED) terkait proyek tersebut.

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia merangkap Republik Belarus, M. Wahid Supriyadi mengapresiasi penandatanganan kontrak perjanjian tersebut.

Menurutnya, proyek ini adalah realiasi dari hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sochi, Rusia pada Mei 2016 lalu.

“Alhamdulillah setelah semua permasalahan dapat diselesaikan kedua pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Juma (1/11)

Menurut Dubes Wahid, kerja sama ini sebagai bukti kedekatan hubungan Indonesia dengan Rusia yang pada tahun 2020 kedua negara akan memperingati 70 tahun hubungan diplomatik.

Dubes Wahid berharap proyek ini dapat mendukung kemandirian Indonesia di bidang energi.

“Kita berharap proyek ini dapat selesai sebagaimana direncanakan tahun 2025 dan proyek ini menjadi semakin penting sebagai salah satu proyek strategis dan prioritas nasional pemerintah Indonesia,” tambah Dubes Wahid.

Proyek NGRR Tuban diprediksi akan memproduksi bahan bakar minyak nasional yang berkualitas Euro V. Tujuannya, untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Kilang minyak di Tuban ini diperkirakan akan memiliki kapasitas produksi sebesar 300.000 barrel per hari.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya