Berita

Sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/Ist

Hukum

Jennifer Dunn Hingga Catherine Wilson Disebut Terima Mobil Mewah Dan Duit Dari Wawan

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sederet nama artis perempuan diduga menerima mobil mewah dan sejumlah uang yang diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Setidaknya ada lima perempuan cantik di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani yang disebut mendapat mobil dan duit dari adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam persidangan perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).


Jennifer Dunn disebut menerima mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp 910 juta yang dibeli pada Juli 2013. Dia juga tercatat beberapa kali menerima transferan uang dari Wawan.

Kemudian, Aimah Mawaddah Warahmah disebut menerima mobil merek BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp 235 juta.

Selanjutnya, Rebecca Soejatie Reijman disebutkan menerima mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.

Nama selanjutnya adalah Reny Yuliana yang menerima Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual senilai Rp 284 juta.

Terakhir, Catherine Wilson disebut menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp 650 juta pada 17 Januari 2009.

"Mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ungkap Jaksa Budi.

Wawan didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 94,2 miliar.

Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu terlibat di dua kasus besar, yaitu korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," demikian Jaksa Budi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya