Berita

Sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/Ist

Hukum

Jennifer Dunn Hingga Catherine Wilson Disebut Terima Mobil Mewah Dan Duit Dari Wawan

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sederet nama artis perempuan diduga menerima mobil mewah dan sejumlah uang yang diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Setidaknya ada lima perempuan cantik di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani yang disebut mendapat mobil dan duit dari adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam persidangan perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).


Jennifer Dunn disebut menerima mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp 910 juta yang dibeli pada Juli 2013. Dia juga tercatat beberapa kali menerima transferan uang dari Wawan.

Kemudian, Aimah Mawaddah Warahmah disebut menerima mobil merek BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp 235 juta.

Selanjutnya, Rebecca Soejatie Reijman disebutkan menerima mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.

Nama selanjutnya adalah Reny Yuliana yang menerima Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual senilai Rp 284 juta.

Terakhir, Catherine Wilson disebut menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp 650 juta pada 17 Januari 2009.

"Mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ungkap Jaksa Budi.

Wawan didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 94,2 miliar.

Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu terlibat di dua kasus besar, yaitu korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," demikian Jaksa Budi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya